PROFIL BPD KUJANGSARI
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Menindaklanjuti surat dari BPD Kujangsari Nomor: 005/04/BPD/2018 Tanggal 28 Juni 2018 perihal Permohonan pengesahan kelembagaan BPD Kujangsari Periode 2018 – 2024, serta berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa Pimpinan dan ketua bidang yang terpilih, ditetapkan dengan Keputusan BPD dan Keputusan BPD tersebut mulai berlaku setelah mendapatkan surat pengesahan Camat atas nama Wali Kota.
Menindaklanjuti surat dari BPD Kujangsari Nomor: 005/04/BPD/2018 Tanggal 28 Juni 2018 perihal Permohonan pengesahan kelembagaan BPD Kujangsari Periode 2018 – 2024, serta berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa Pimpinan dan ketua bidang yang terpilih, ditetapkan dengan Keputusan BPD dan Keputusan BPD tersebut mulai berlaku setelah mendapatkan surat pengesahan Camat atas nama Wali Kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
DAFTAR PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KUJANGSARI
KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR
PERIODE 2018 – 2024
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Solehan,
S.IP
|
Ketua
|
2
|
Muflihun, SH.I |
Wakil
Ketua
|
3
|
Voni
Ari Kurnianto
|
Sekretaris
|
4
|
Pinky
Dwi Saraswati
|
Ketua Penyelenggaraan
Pemerintah Desa
dan Pembinaan
kemasyarakatan Desa
|
5
|
Matori
|
AnggotaPenyelenggaraan
Pemerintah Desa
dan Pembinaan
kemasyarakatan Desa
|
6
|
Faturrohim,
S.Pd.I
|
|
7
|
Samin Parmono
|
KetuaPembangunan
Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat
Desa
|
8
|
Titing
Subana, A.Md
|
AnggotaPembangunan
Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat
Desa
|
9
|
Harja Gianto |
Posting Komentar untuk "PROFIL BPD KUJANGSARI"