Apa Yang Dimaksud Dengan RKP Desa dan DU-RKP Desa?
Cuplikan Gambar RKP Desa |
RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
Sedangkan DU-RKP Desa adalah singkatan dari Daftar Usulan RKP Desa. DU-RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Demikian penjelasan mengenai RKP Desa dan DU-RKP Desa.
Baca Juga : RKP Desa Tahun 2019 Dan DU-RKP Desa Tahun 2020 Mulai Disusun
Baca Juga : RKP Desa Tahun 2019 Dan DU-RKP Desa Tahun 2020 Mulai Disusun

Posting Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan RKP Desa dan DU-RKP Desa? "