Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Pengertian APBDesa Menurut Permendagri?

people also ask : Apa Pengertian APBDes Menurut Permendagri?
Foto Screen Shoot : Apa Pengertian APBDes Menurut Permendagri?




Pengertian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semestinya merujuk pada acuan hukum yang jelas. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa :

Pasal 1 Ayat 8 :
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa"

Pasal 8 Ayat 1 : 
"APBDesa terdiri atas (a) Pendapatan Desa; (b) Belanja Desa dan ; (c) Pembiayaan Desa"

Dari penjelasan Permendagri No 113 Tahun 2014 tersebut, dapat disimpulkan bahwa APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang memuat rencana penganggaran pada pos pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Lebih lanjut mengenai APBDes/APBDesa, (Lihat : Contoh Penyusunan APBDes 2019 Format Pdf/Excel/Doc

Untuk Penyusunan APBDes atau APBDesa sendiri harus mengacu pada RKP Desa dan DU-RKP Desa tahun berjalan, yang mana telah ditetapkan melalui Perdes. 

Posting Komentar untuk "Apa Pengertian APBDesa Menurut Permendagri?"