Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Tanpa judul]

Kendek, Banggai Laut - Polemik yang terjadi di Desa Kendek Kecamatan Banggai Utara terkait dengan dualisme antara Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMPPD) Balut dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Kendek tentang mekanisme pemilihan kepala desa Kendek yang mana BPMPPD menginginkan desa Kendek ikut dalam pilkades serentak bersama dengan 26 desa lainnya dan BPD Kendek menginginkan desa Kendek hanya akan melaksanakan pilkades antar waktu. Kisruh yang terjadi antara BPMPPD dan BPD Balut yang memang belakangan ini menyita perhatian pemerintah akhirnya selesai.

Ketua BPD Kendek Djarli M Labunu saat dikonfirmasi melalui via telpon genggamnya mengatakan, Desa Kendek tidak akan masuk dalam peserta pilkades serentak yang akan dilaksanakan tahun ini, tapi desa Kendek akan melaksanakan pemilihan kepala desa antara waktu.

“Kepala Desa Kendek akan ditentukan melalui musyawarah alias Pilkades antara waktu,” kata Djarli, Kamis, 16 September 2016.

Mekanisme musyawarah untuk menentukkan siapa yang akan menjadi kepala desa Kendek melanjutkan masa bakti Mantan Kades yang telah meninggal dunia didapatkan setelah BPMPPD Balut bersama Plt. Kades dan BPD Kendek melakukan pertemuan di Kantor BPMPPD. Pertemuan ini terjadi setelah sebelumnya BPD Kendek menyurat ke BPMPPD terkait persoalan pilkades tersebut.

“Sebelumnya pertemuan kami pemerintah desa dengan BPMPPD pada hari Kamis, kami sudah menyurat ke BPMPPD hari Rabu. Dan hasilnya BPMPPD menyepakati bahwa Kendek akan melaksanakan Pilkades antar waktu,”tuturnya.

Sedangkan untuk persiapan pelaksanaannnya Djarli mengungkapkan, semua sudah siap mulai dari panitia pelaksana sampai dengan anggaran yang dibutuhkan semuanya sudah disiapkan.

“Semua sudah siap, tinggal menungguh waktu pelaksanaannya saja,” tutupnya.

Posting Komentar untuk " "