Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDANGAN RESMI BPD TERHADAP PENCERMATAN DRAF RPJM-Des



1.1.    Latar Belakang
Melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa adalah mutlak memerlukan acuan sebagai pedoman dalam melaksanakan Pembangunan Desa. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan Desa. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan Daerah :
   a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des)
RPJM-Des disusun untuk jangka waktu 1 (satu) periode masa jabatan Kepala Desa yakni 6 (tahun).
     b.       Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des)
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) merupakan jabaran dari RPJM-Des untuk jangka waktu 1 (satu).
Pasal 79 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan RPJM-Des dan RKP-Des yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan Desa menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des). RPJM-Des, RKP-Des dan APB-Des ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Selain itu ketentuan pasal 13 Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 mengamanatkan kepada BPD untuk melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengenai hal strategis, yang disimpulkan sebagai berikut :
a.        Pembangunan sarana dan prasarana Air Bersih;
b.       Penguatan Lembaga Ekonomi dan keuangan berskala lokal desa yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat;
c.        Pembangunan Sarana dan prasarana ekonomi pertanian, perikanan dan kelautan;
d.       Pembangunan Sarana dan prasarana pendidikan, khususnya Lembaga pendidikan swasta yang berskala lokal desa.
e.        Pembangunan Sarana dan prasarana kesehatan khususnya pengelolaan sampah;
f.         Pembangunan Sarana dan prasarana Jalan;
g.        Pembangunan Sarana dan prasarana Lembaga Pemerintahan yang ada di Desa.
Pemetaan kebutuhan masyarakat mengenai hal strategis tersebut di atas mencerminkan bahwa masyarakat menghendaki penetapan arah kebijakan pembangunan desa yang tertuang dalam RPJM-Des dan RKP-Des hendaknya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

1.2.    Dasar Hukum Pandangan Resmi BPD
Kajian dan pencermatan draft rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) tahun 2014 - 2019 serta draft  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) tahun 2016 didasarkan pada :
a.        Pasal 55 huruf a, pasal 61 huruf a dan huruf b, pasal 62 huruf c dan pasal 80 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
b.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
c.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
d.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
e.        Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
f.         Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2005 – 2025.

1.3.    Sistimatika Penulisan
Penyusunan Pandangan resmi BDP terhadap hasil pencermatan dan kajian draft RPJM-Des 2014 – 2019 disusun berpedoman pada pasal 12 dan pasal 13 Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dengan sistimatika sebagai berikut :
1)       Pendahuluan              memuat Latar Belakang, Dasar Hukum Pandangan Resmi BPD, Sistimatika Penulisan dan Maksud dan Tujuan;
2)       Bahasan Materi          memuatKajian Umum dan Kajian Rancangan;
3)       Kesimpulan                memuat Tanggapan dan Saran; dan
4)       Penutup.


2.       Bahasan Materi
2.1.    Kajian Umum
Pasal 13 ayat (2) berdasarkan masukan aspirasi masyarakat BPD menyelenggarakan Rapat Anggota untuk merumuskan pandangan Resmi Badan Permusyawaratan Desa memberikan arahan kepada BPD dalam melakukan kajian dan pencermatan darft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) serta rumusan darft Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) tahun 2016.
Berdasarkan hasil pencermatan dan kajian atas draft RPJM-Des dan draft RKP-Desa dalam rapat internal BPD disusun sebagai berikut :
a.        bahwa tahun RPJM-Des yang sesungguhnya adalah 2014 – 2019;
b.       perlu lebih cermat dalam hal pengetikan karena terlalu banyak terdapat kekeliruan dalam hal pengetikan, khususnya dalam hal pengetikan angka jumlah;
c.        terdapat penggunaan kata dan kalimat yang kurang jelas makna dan arahnya sehingga kurang dipahami;
d.       terdapat uraian kalimat yang tidak relevan dengan judul;
e.        pada bagian analisa sektor perekonomian hanya menyebutkan 3 (tiga) sektor, menurut pandangan BPD pada analisa sektor perekonomian ini paling sedikit terdiri dari :
ü  sektor pertanian dan perkebunan;
ü  sektor keuangan dan perbankan;
ü  sektor perikanan dan kelautan;
ü  sektor pariwisata;
ü  sektor industri; dan
ü  sektor pelayanan jasa.
f.         terdapat misi yang kurang dipahami;
g.        pada bagian kajian masalah dan potensi sangat perlu untuk lebih dirasionalkan; dan
h.       bahwa penetapan RKP-Des dengan Surat Keputusan Kepala Desa perlu dirubah dengan Peraturan Desa;

2.2.    Kajian Rancangan
Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan Prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APB-Desa, swadaya masyarakat desa dan/atau APBD Kabupaten/Kota. Penyusunan usulan kegiatan Rancangan RPJM-Des tahun 2014 – 2019 dan usulan kegiatan Rancangan RKP-Des pada setiap tahunnya hendaklah didasarkan pada ketentuan di atas disamping pedoman lainnya.
Kajian dan pencermatan BPD terhadap rancangan RPJM-Des 2014 – 2019 dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.        Pengisian format rancangan RPJM-Des perlu diperbaiki khususnya pada beberapa kolom dengan urutan sebagai berikut :
ü  Pada kolom sub bidang bukan diisi dengan nama kegiatan antara lain, pada sub bidang Pembangunan Desa seharusnya diisi Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa dan pada kolom nama kegiatan diisi antara lain, Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan pemukiman desa (contoh perlu ditampilkan).
ü  Terdapat penempatan kegiatan yang tidak sesuai bidang maupun sub bidang, Kegiatan Pembangunan ditempatkan pada kolom Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembangunan ditempatkan pada bidang pembinaan kemasyarakatan.
ü  Terdapat usulan kegiatan yang sulit direalisasikan dan bukan berasal dari hasil penggalian gagasan ataupun usulan musrenbang (terkesan asal usul).
b.       Pengisian format rancangan RKP-Des sebagaimana ditegaskan dalam pasal 79 ayat (2) huruf b, Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau RKP-Des merupakan penjabaran dari RPJM-Des untuk 1 (satu) tahun serta pasal 80 ayat (3) maka penyusunan format RKP-Des tidak bisa mengabaikan keputusan Musyawarah desa.
Mendasari keputusan rapat internal BPD tentang kajian dan pencermatan RPJM-Des dan RKP-Des menyimpulkan bahwa RKP-Des khususnya tahun 2016 perlu dilakukan kajian secara utuh dan menyeluruh melalui forum Musyawarah Desa.
c.        Pada format program daerah yang masuk ke desa dan format pagu indikatif desa dalam pengisiannya didasarkan pada informasi resmi dari pemerintah daerah dalam setiap tahun dan bukan diisi dengan pertimbangan prakiraan.


3.          Kesimpulan

Tanggapan dan Saran
Bahwa ketentuan pasal 61 khususnya huruf b, menjamin BPD untuk menyampaikan pendapat atas pelaksanaan pembangunan desa, dimana pembangunan desa dimulai dari perencanaan. Draft perencanaan pembangunan Desa atau darft RPJM-Des yang disampaikan Pemerintah Desa kepada BPD setelah dilakukan pencermatan dalam Rapat internal BPD perlu disusun dalam suatu Pandangan Resmi BPD untuk disampaikan pada forum Musyawarah Desa.
Kesimpulan BPD atas pencermatan draft RPJM-Des dan RKP-Des disampaikan sebagai saran :
ü    Perlu dengan cermat dilakukan kajian secara utuh dan menyeluruh oleh Pemerintah Desa karena RPJM-Des dan RKP-Des adalah satu-satunya dokumen perencanaan yang dimiliki desa;
ü    Pada draft RKP-Des khususnya pada tahun 2016 penyusunannya perlu didasarkan pada hasil keputusan forum Musyawarah Desa;
ü    Bahwa usulan kegiatan yang dicantumkan dalam dokumen perencanaan hendaklah dapat mempertimbangkan kemampuan pemerintahan desa;

4.          Penutup
Bahwa sistimatika penyusunan Pandangan Resmi BPD terhadap kajian dan pencermatan draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) tahun 2014 – 2019 serta draft Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) khususnya RKP-Desa tahun 2016 hanya didasarkan pada pertimbangan sendiri. Menyadari akan hal itu, bahwa ini masih jauh dari yang sebenarnya. Untuk itu kami BPD desa Kendek sangat mengharapkan saran dan kritikan dari semua pihak untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Selanjutnya kepada pihak Pemerintah Desa Kendek bahwa Pandangan Resmi BPD ini kami susun dan sampaikan sebagai bukti nyata pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BPD sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (3) Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

=BPD DESA KENDEK=

Posting Komentar untuk "PANDANGAN RESMI BPD TERHADAP PENCERMATAN DRAF RPJM-Des"